KPK Periksa Bibit dan Chandra
Sebelum Penetapan Anggodo Sebagai Tersangka
Jumat, 15 Januari 2010 – 15:05 WIB
JAKARTA - Penetapan tersangka yang berujung pada penahanan Anggodo Widjojo ternyata melalui proses hukum yang cukup panjang. Tak hanya memeriksa Ary Muladi selaku pelapor dan Edy Soemarsono sebagai saksi, KPK juga menganalisa hasil rekaman yang sempat diperdengarkan pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 November 2009 silam. Apakah dalam tahap penyidikan ketiganya juga akan diperiksa? Johan mengaku tak tahu persis. "Sebab itu sepenuhnya kewenangan penyidik," kilahnya.
Sebelum menjadikan Anggodo sebagai tersangka, penyelidik KPK juga harus memeriksa tiga atasannya sendiri Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah serta Deputi Penindakan Ade Rahardja. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (15/1), langkah ini harus dilakukan karena ketiganya sempat disebut-disebut dalam rekaman.
Baca Juga:
"Selain menghambat penyidikan, AW (Anggodo Widjojo) juga kita sangkakan mencoba menyuap. Karena ketiganya (Bibit, chandra dan Ade Rahardja) disebut dalam rekaman, makanya kita periksa juga," ungkap Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Penetapan tersangka yang berujung pada penahanan Anggodo Widjojo ternyata melalui proses hukum yang cukup panjang. Tak hanya memeriksa
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Jateng Kedepankan Teknologi dalam Penanganan Bencana
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung