KPK Periksa Bibit dan Chandra
Sebelum Penetapan Anggodo Sebagai Tersangka
Jumat, 15 Januari 2010 – 15:05 WIB

Foto : JPNN
JAKARTA - Penetapan tersangka yang berujung pada penahanan Anggodo Widjojo ternyata melalui proses hukum yang cukup panjang. Tak hanya memeriksa Ary Muladi selaku pelapor dan Edy Soemarsono sebagai saksi, KPK juga menganalisa hasil rekaman yang sempat diperdengarkan pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 November 2009 silam. Apakah dalam tahap penyidikan ketiganya juga akan diperiksa? Johan mengaku tak tahu persis. "Sebab itu sepenuhnya kewenangan penyidik," kilahnya.
Sebelum menjadikan Anggodo sebagai tersangka, penyelidik KPK juga harus memeriksa tiga atasannya sendiri Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah serta Deputi Penindakan Ade Rahardja. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (15/1), langkah ini harus dilakukan karena ketiganya sempat disebut-disebut dalam rekaman.
Baca Juga:
"Selain menghambat penyidikan, AW (Anggodo Widjojo) juga kita sangkakan mencoba menyuap. Karena ketiganya (Bibit, chandra dan Ade Rahardja) disebut dalam rekaman, makanya kita periksa juga," ungkap Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Penetapan tersangka yang berujung pada penahanan Anggodo Widjojo ternyata melalui proses hukum yang cukup panjang. Tak hanya memeriksa
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU