KPK Periksa Bibit dan Chandra

Sebelum Penetapan Anggodo Sebagai Tersangka

KPK Periksa Bibit dan Chandra
Foto : JPNN
JAKARTA - Penetapan tersangka yang berujung pada penahanan Anggodo Widjojo ternyata melalui proses hukum yang cukup panjang. Tak hanya memeriksa Ary Muladi selaku pelapor dan Edy Soemarsono sebagai saksi, KPK juga menganalisa hasil rekaman yang sempat diperdengarkan pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 November 2009 silam.

 

Sebelum menjadikan Anggodo sebagai tersangka, penyelidik KPK juga harus memeriksa tiga atasannya sendiri Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah serta Deputi Penindakan Ade Rahardja. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (15/1), langkah ini harus dilakukan karena ketiganya sempat disebut-disebut dalam rekaman.

"Selain menghambat penyidikan, AW (Anggodo Widjojo) juga kita sangkakan mencoba menyuap. Karena ketiganya (Bibit, chandra dan Ade Rahardja) disebut dalam rekaman, makanya kita periksa juga," ungkap Johan.

Apakah dalam tahap penyidikan ketiganya juga akan diperiksa? Johan mengaku tak tahu persis. "Sebab itu sepenuhnya kewenangan penyidik," kilahnya.

JAKARTA - Penetapan tersangka yang berujung pada penahanan Anggodo Widjojo ternyata melalui proses hukum yang cukup panjang. Tak hanya memeriksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News