KPK Periksa Direktur PT Alstom
Rabu, 01 Agustus 2012 – 10:36 WIB

KPK Periksa Direktur PT Alstom
Oleh KPK, Emir disangkakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 a dan b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun sangkaan ini dibantah Politisi PDI Perjuangan itu dengan menantang balik KPK untuk membuktikan semua tuduhannya di pengadilan. "Ya itu tinggal kita buktikan di pengadilan. Saya satu sen pun tidak menerima dari apapun," kata Emir pekan lalu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggarap kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, dengan tersangka Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia