KPK Periksa Hakim Adhoc MA
Selasa, 24 April 2012 – 11:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4) memeriksa Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Arief Sudjito dalam kasus pemberian hadiah terkait pengurusan perkara kasasi MA RI atas tersangka Presdir PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Hakim Adhoc, Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TS dalam kasus pengurusan kasasi MA.
Arief Sudjito yang mengenakan pakaian batik lengan panjang warna cokelat, tiba di kantor KPK Jalan HR Rasina Said sekitar pukul 09.45 Wib. Ia langsung meninggalkan identitas di penerimaan tamu dan langsung menuju ke ruang penyidik. Ia membenarkan diperiksa untuk tersangka TS, namun enggan berkomentar.
Baca Juga:
"Sebentar ya," kata Arief sembari berlalu dari wartawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4) memeriksa Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Arief Sudjito dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Demi Peningkatan Literasi, Kemenag Siapkan 25 Tema Khotbah Jumat 2024
- Akhirnya, Sebanyak 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024 Disetujui KemenPAN RB
- Usung Tema Memajukan Warisan Bangsa, Dekranas Lakukan Berbagai Persiapan Menuju HUT ke-44
- Menyambut Perayaan Waisak 2568 BE di Candi Borobudur, InJourney Lakukan Berbagai Persiapan
- BPIP Gandeng Content Creator untuk Menggaungkan Spirit Pancasila
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya