KPK Periksa Hakim Adhoc MA
Selasa, 24 April 2012 – 11:37 WIB

KPK Periksa Hakim Adhoc MA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4) memeriksa Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Arief Sudjito dalam kasus pemberian hadiah terkait pengurusan perkara kasasi MA RI atas tersangka Presdir PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Hakim Adhoc, Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TS dalam kasus pengurusan kasasi MA.
Arief Sudjito yang mengenakan pakaian batik lengan panjang warna cokelat, tiba di kantor KPK Jalan HR Rasina Said sekitar pukul 09.45 Wib. Ia langsung meninggalkan identitas di penerimaan tamu dan langsung menuju ke ruang penyidik. Ia membenarkan diperiksa untuk tersangka TS, namun enggan berkomentar.
Baca Juga:
"Sebentar ya," kata Arief sembari berlalu dari wartawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4) memeriksa Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Arief Sudjito dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara
- Cara Jalin Foundation Dorong Remaja Laki-Laki untuk Berhenti Merokok
- TNI Kerahkan Intel Polisi Militer untuk Bantu Tertibkan Ormas Meresahkan
- Penerbangan Haji 2025: Asep Minta Garuda Indonesia Beri Pelayanan Terbaik