KPK Periksa Pedangdut Rya Fitria
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut Rya Fitria. Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Rya telah memenuhi panggilan KPK. Ia datang ke kantor lembaga antikorupsi itu dengan ditemani oleh kuasa hukumnya. Namun, Rya yang mengenakan pakaian serba hitam ini tidak berkomentar mengenai pemanggilannya.
Kuasa hukum Rya, M. Jaya menyatakan, kliennya akan diperiksa sebagai saksi. "Kami akan memberikan penjelasan, sebagai saksi untuk perkara Pak Akil Mochtar," kata M. Jaya di KPK, Jakarta, Kamis (21/11).
Sebelumnya, Rya disebut menerima aliran dana dari Akil. Namun, ia membantah menjadi alat pencucian uang dari pejabat. "Akil Mochtar kena sama KPK saya biasa-biasa aja. Saya tetap mendapat undangan untuk acara politik dan gathering," kata Rya di Kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/11).
Rya mengenal Akil ketika kampanye di Kalimantan Barat. Menurut Rya, bukan hanya Akil yang menjadi kliennya. Beberapa pejabat lain juga sering menggunakan jasanya.
Rya pun membantah mengenal Akil secara mendalam. Hubungannya dengan Akil hanya sebatas profesionalisme kerja semata. "Saya enggak tahu bagaimana dia (Akil). Karena dia bos, dan saya hanya dibayar. Saya hanya rakyat dan penyanyi kecil," ujar Rya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut Rya Fitria. Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Usul Tiap Negara Bikin Omnibus Law Tentang Air
- Ditjen Diktiristek Tampilkan Ratusan Karya Seni Visual, Indah & Menarik
- KKN Universitas Bhayangkara dan Desa Sriamur Bersinergi Cegah Kenakalan Remaja
- Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ
- Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar