KPK Harap Vonis Angie Berikan Efek Jera bagi Koruptor

KPK Harap Vonis Angie Berikan Efek Jera bagi Koruptor
KPK Harap Vonis Angie Berikan Efek Jera bagi Koruptor

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis Angelina Sondakh. Lembaga pemberantas korupsi itu berharap putusan itu bisa memberikan efek jera kepada koruptor.

"Hakim dan lembaga MA yang membuat putusan atas kasus Angie  itu menegaskan bahwa harapan itu masih ada. Harapan atas pemberantasan korupsi yang tegas untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/11).

Menurut Bambang, putusan itu juga menjadi sebuah pesan untuk masyarakat supaya tidak melakukan tindak pidana korupsi. "Putusan MA ini harus diapresiasi karena membawa pesan yang sangat jelas bagi publik khususnya para koruptor agar tidak bermain-main dengan tipikor," katanya.

Seperti diketahui, Angie merupakan terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional. Awalnya, Angie divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Namun, MA memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Selain itu, Angie juga dikenakan pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar Amerika Serikat.
Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena baik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

MA menilai Angie aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis Angelina Sondakh. Lembaga pemberantas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News