KPK Periksa Pegawai Dishut Provinsi Riau untuk Annas Maamun

KPK Periksa Pegawai Dishut Provinsi Riau untuk Annas Maamun
KPK Periksa Pegawai Dishut Provinsi Riau untuk Annas Maamun

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cecep Iskandar, Kamis (16/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Gubernur Riau Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (16/10).

Priharsa mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan. Namun menurutnya keterangan Cecep diperlukan oleh penyidik.

"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.

Selain Cecep, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung di Kementerian Kehutanan Bambang Supriyanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Ditjen Planologi Kehutanan di Kemenhut Masyhud.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu yakni Annas dan pengusaha Gulat Manurung. Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang itu sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cecep Iskandar,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News