KPK Periksa Politikus PKS Dalam Kasus Anggoro

KPK Periksa Politikus PKS Dalam Kasus Anggoro
KPK Periksa Politikus PKS Dalam Kasus Anggoro

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Tamsil Linrung. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa sebagai saksi untuk bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

Anggoro merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2007.

"Yang bersangkutan (Tamsil Linrung) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (17/3).

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK Kamis (30/1) lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.

Anggoro diduga memberikan uang kepada beberapa anggota Komisi IV DPR saat itu. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Dephut meneruskan proyek SKRT dan mengimbau departemen tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT.

Bukan hanya ke anggota dewan, Anggoro juga diduga memberikan fee ke beberapa pejabat di Dephut. Salah satunya Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Purnama.

Pemberian dana itu terkait pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan tahun anggaran 2007. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan dalam pengadaan SKRT. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Tamsil Linrung. Politikus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News