KPK Periksa Sekjen dan Irjen KKP terkait Kasus Korupsi Ekspor Benur Edhy Prabowo

KPK Periksa Sekjen dan Irjen KKP terkait Kasus Korupsi Ekspor Benur Edhy Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Tentu nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan, misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," terang Ali, Senin (15/3).

Edhy diduga menggunakan uang suap yang diterimanya untuk membeli beberapa unit mobil, penyewaan apartemen, pembelian wine, dan pembelian sejumlah bidang tanah.

Selain itu, Edhy juga diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Sebagian uang itu diduga digunakan Edhy untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat bersama istrinya.

Hal ini membuat KPK membuka peluang agar Edhy dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam nama lainnya yaitu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP) .

Tersangka lainnya adalah Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Asisten Pribadi Menteri Amiril Mukminin (AM) dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito (SJT). (mcr9/jpnn)

KPK memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dan Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf.


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News