KPK Periksa Sekjen dan Irjen KKP terkait Kasus Korupsi Ekspor Benur Edhy Prabowo

KPK Periksa Sekjen dan Irjen KKP terkait Kasus Korupsi Ekspor Benur Edhy Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Kali ini, KPK memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dan Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf.

"Benar, hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan TPK di Kementrian KKP dengan tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/3).

Ali belum bisa memerinci terkait pemeriksaan dua jenderal di KKP ini.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 52,3 miliar yang diduga diterima Edhy dari pihak eksportir yang dijadikan jaminan di bank. Uang itu diberikan untuk memuluskan izin ekspor benih lobster di KKP tahun 2020.

Edhy Prabowo diduga memerintahkan Antam untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Namun, Ali menjelaskan bahwa setelah ditelusuri, jaminan tersebut tidak ada sama sekali.

KPK memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dan Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News