KPK Periksa Sekjen DPR terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Heli di Kemensetneg

KPK Periksa Sekjen DPR terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Heli di Kemensetneg
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar terkait kasus dugaan korupsi pada Jumat (29/1).

Indra diperiksa sebagai saksi terkait pengetahuannya saat menjabat sebagai kepala biro umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) soal kasus yang ditangani lembaga antirasuah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Indra diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007-2017.

Khususnya, terkait proses pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Kemensetneg yang bekerja sama dengan PT DI.

"Indra Iskandar, mantan kepala Biro Umum Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, didalami pengetahuannya terkait dengan proses pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Setneg yang bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia," kata Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/1).

Pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Kemensetneg diduga berujung rasuah.

KPK menduga terdapat sejumlah pihak di Kemensetneg yang mendapat kickback atas proyek tersebut dari PT DI.

Dugaan aliran uang korupsi PT DI kepada pejabat Kemensetneg ini didalami tim penyidik dengan memeriksa empat orang saksi pada Rabu (27/1) kemarin.

Penyidik KPK telah memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar dalam kapasitas sebagai mantan pejabat di Kemensetneg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News