KPK Periksa Staf Ahli Gubernur Riau
Jumat, 27 April 2012 – 15:14 WIB
Dalam kasus ini, satu staf Dispora Riau bernama Eka Dharma Putra bersama karyawan PT PP, Rahmat Saputra tertangkap tangan memberikan suap senilai Rp900 juta terhadap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan.
Baca Juga:
Uang itu diduga untuk melancarkan pembahasan revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang venue lapangan menembak PON Riau. KPK juga sudah menetapkan Ketua Pansus DPRD Riau, M Dunir sebagai tersangka karena menurut keterangan M Faisal, uang itu akan diserahkan kepada M Dunir.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, Lukman Abbas kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Gunung Ibu Erupsi Lagi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 5.000 Meter
- Grace Natalie PSI Dapat Tugas dari Presiden Jokowi di Pemerintahan
- Luhut Beri Saran untuk Prabowo: Beli Kapal Riset dengan Peralatan Canggih
- Jangan Lupa ya, Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Hari Ini
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Bebas dari Praktik Greenwashing