KPK Periksa Staf Ahli Gubernur Riau

KPK Periksa Staf Ahli Gubernur Riau
KPK Periksa Staf Ahli Gubernur Riau
Dalam kasus ini, satu staf Dispora Riau bernama Eka Dharma Putra bersama karyawan PT PP, Rahmat Saputra tertangkap tangan memberikan suap senilai Rp900 juta terhadap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan.

Uang itu diduga untuk melancarkan pembahasan revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang venue lapangan menembak PON Riau. KPK juga sudah menetapkan Ketua Pansus DPRD Riau, M Dunir sebagai tersangka karena menurut keterangan M Faisal, uang itu akan diserahkan kepada M Dunir.(fat/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, Lukman Abbas kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News