KPK Periksa Wali Kota Batam Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri

KPK juga menanyakan apa alasan Rudi tidak sependapat dengan Ranperda RZWP3K, terutama soal klausul izin tambang pasir laut.
BACA JUGA: Lawan Semen Padang, Persebaya Tanpa Hansamu dan Oktafianus Fernando
“Satu kalimat saja. Bahwa saya diminta keterangan tentang penolakan saya atas Ranperda RZWP3K yang di provinsi. Apa alasan saya menolak segala macam, itulah kira-kira,” kata Rudi.
Kepada penyidik KPK, Rudi memaparkan alasannya menolak Ranperda RZWP3K dan aktivitas tambang pasir laut di Batam.
Menurut dia, aktivitas tambang pasir laut akan berdampak pada kerusakan laut yang masif.
“Saya keberatan karena kalau ini terjadi, maka terumbu karang akan rusak, bergeser, dan hilang,” ujarnya.
“Kalau hilang, mata pencaharian nelayan akan berkurang bahkan hilang,” tegasnya lagi.
Selain itu, pengerukan pasir laut juga bisa berdampak pada keseimbangan lingkungan, termasuk wilayah daratan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para saksi kasus dugaan suap izin reklamasi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit