KPK Periksa Wamenag
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran
Jumat, 03 Agustus 2012 – 11:01 WIB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka ayah dan anak. Yakni Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR. Namun dalam kasus ini kapasitas DP selaku swasta. Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Mereka diduga telah menerima suap sekitar Rp4 miliar dari proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.(Fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar terkait kasus dugaan penyuapan proyek pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan