KPK Periksa Wamenag

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran

KPK Periksa Wamenag
KPK Periksa Wamenag
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka ayah dan anak. Yakni Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR. Namun dalam kasus ini kapasitas DP selaku swasta. Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Mereka diduga telah menerima suap sekitar Rp4 miliar dari proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.(Fat/jpnn)

JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Agama,  Nasaruddin Umar terkait kasus dugaan penyuapan proyek pengadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News