KPK Periksa ‎Staf Keuangan PT BPP di Kasus Alkes Tangsel

KPK Periksa ‎Staf Keuangan PT BPP di Kasus Alkes Tangsel
KPK Periksa ‎Staf Keuangan PT BPP di Kasus Alkes Tangsel

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Bagian Keuangan PT Bali Pasific Pragama Ahmad Farid Asyari. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Ahmad Farid diperiksa sebagai saksi untuk pejabat pembuat komitmen proyek itu, Mamak Jamaksari. Mamak merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Tangsel.‎

‎"Yang bersangkutan (Ahmad Farid Asyari) diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4).

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Selain Mamak, KPK menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan pejabat PT Mikkindo Adiguna Pratama, Dadang Prijatna sebagai tersangka.

‎Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai proyek pengadaan alkes tersebut adalah Rp 23 miliar. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Bagian Keuangan PT Bali Pasific Pragama Ahmad Farid Asyari. Ia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News