Tak Setuju FPJP Century, Boediono Disebut Marah

Tak Setuju FPJP Century, Boediono Disebut Marah
Tak Setuju FPJP Century, Boediono Disebut Marah

jpnn.com - ‎JAKARTA - Mantan Direktur Audit Intern Bank Indonesia Wahyu tidak setuju pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Alasannya sejak awal Bank Century sudah bermasalah dan ada kekhawatiran akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Wahyu, saat itu Boediono selaku Gubernur BI sempat marah.‎ Hal itu diungkapkannya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya

"Saya secara pribadi tidak setuju diberikan FPJP karena bank bermasalah. Pak Boediono agak marah, kok bisa begitu?" kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/4).

Wahyu menjelaskan, sejak tahun 2005 hingga 2008, Bank Century mengalami permasalahan struktural. Tim Pengawas BI pun pernah merekomendasikan penutupan bank itu.

Menurut Wahyu, dana FPJP telah dicairkan meskipun masih ada kekurangan dokumen sebagai syarat pemberian FPJP. Pencairan dana FPJP tahap I sebesar Rp 502,073 miliar pun telah dilakukan sebelum Akta Perjanjian Pemberian FPJP ditandangtangani pihak BI dan Bank Century.

‎Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menanyakan reaksi Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan. ‎ "Pak Budi Rochadi katakan terserah saja, tetapi ini sudah keputusan RDG (Rapat Dewan Gubernur)," ujar Wahyu. (gil/jpnn)


‎JAKARTA - Mantan Direktur Audit Intern Bank Indonesia Wahyu tidak setuju pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News