KPK Perlu Awasi Potensi Pabrik Asing Bayar Tarif Cukai Rokok Lebih Murah
Selasa, 27 Agustus 2019 – 08:02 WIB
Ketua IBC, Arif Nur Alam menjelaskan, kerugian negara yang muncul dari celah kebijakan cukai rokok disebabkan adanya pabrikan rokok besar asing yang membayar tarif cukai rokok lebih rendah dibandingkan yang seharusnya.
“Ini karena penggolongan tarif cukai saat ini sangat banyak dan rumit. Padahal, setiap kebijakan yang rumit akan memunculkan celah penyimpangan. Untuk itu, KPK harus segera mendorong pemerintah melakukan perbaikan, seperti yang telah dilakukan pada kebijakan pembebasan cukai rokok di FTZ Batam,” tutupnya. (esy/jpnn)
Kebijakan ini diduga memiliki celah yang bisa dimanfaatkan pabrikan besar asing agar membayar tarif cukai rokok lebih murah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik