KPK Perlu Segera Tetapkan Status Hukum Terkait Formula E
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera menetapkan status hukum terkait pelaksanaan Formula E.
KPK perlu segera menetapkan, menghentikan penyelidikan atau meningkatkannya menjadi penyidikan.
Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir politisasi terkait kasus tersebut.
"Lebih cepat mengumumkan naik ke sidik (penyidikan) lebih baik, lebih jelas statusnya."
"Kalau lidik (penyelidikan), belum jelas. Itu harapan saya kepada KPK," ujar Romli pada diskusi yang digelar Forum Diskusi Wartawan Metropolitan bertema 'Formula E: Membongkar Pengadilan Opini, Membedah Fakta Pidana', di Jakarta, Kamis (13/10).
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini, tidak ada hubungan antara penyelidikan pelaksanaan Formula E dengan langkah Partai NasDem mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai kandidat presiden di Pemilihan Presiden 2024.
Prof Romli meyakini upaya lembaga antirasuah mengusut kasus ini murni penegakan hukum.
"Tak ada hubungan pencapresan Anies dengan Formula E."
Prof Romli Atmasasmita menyebut KPK perlu segera menetapkan status hukum terkait pelaksanaan Formula E.
- P3NU Adukan Dugaan Aliran Dana Muktamar NU ke KPK, Gus Ipul Disorot
- Sebanyak Ini Uang yang Disita KPK dari OTT BNPB, Bukan Rp 1,4 Miliar
- Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, Bukan Cuma Itu...
- KPK Tetapkan Tersangka OTT BNPB, Sestama Rustian Dilepas
- Pak Berton Belum Bisa Memerinci Siapa Saja 14 Orang BNPB yang Kena OTT KPK
- KPK Tangkap 14 Orang di Lingkungan BNPB, Termasuk Sestama
JPNN.com




