KPK Perlu Segera Tetapkan Status Hukum Terkait Formula E

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera menetapkan status hukum terkait pelaksanaan Formula E.
KPK perlu segera menetapkan, menghentikan penyelidikan atau meningkatkannya menjadi penyidikan.
Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir politisasi terkait kasus tersebut.
"Lebih cepat mengumumkan naik ke sidik (penyidikan) lebih baik, lebih jelas statusnya."
"Kalau lidik (penyelidikan), belum jelas. Itu harapan saya kepada KPK," ujar Romli pada diskusi yang digelar Forum Diskusi Wartawan Metropolitan bertema 'Formula E: Membongkar Pengadilan Opini, Membedah Fakta Pidana', di Jakarta, Kamis (13/10).
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini, tidak ada hubungan antara penyelidikan pelaksanaan Formula E dengan langkah Partai NasDem mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai kandidat presiden di Pemilihan Presiden 2024.
Prof Romli meyakini upaya lembaga antirasuah mengusut kasus ini murni penegakan hukum.
"Tak ada hubungan pencapresan Anies dengan Formula E."
Prof Romli Atmasasmita menyebut KPK perlu segera menetapkan status hukum terkait pelaksanaan Formula E.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas