KPK Perpanjang Masa Penahanan eks Panglima GAM Izil Azhar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar.
“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 40 hari ke depan sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/2).
Pria berlatar belakang jaksa itu menerangkan penahanan Izil diperpanjang sebagai upaya memperkuat alat bukti sebuah kasus dugaan korupsi.
KPK ingin membuat berkas perkara secara maksimal agar bisa membongkar ulah kejahatan yang dilakukan Izil.
“Perpanjangan penahanan ini dilakukan agar pengumpulan alat bukti dapat maksimal menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud,” tutur Ali.
Kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh menjalankan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas Sabang Aceh.
Pembiayaan proyek itu berasal dari APBN.
Dari proyek ini, KPK menduga Irwandi menerima uang gratifikasi dari board of management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono serta Zainuddin Hamid.
KPK menahan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar selama 40 hari ke depan.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan