KPK Perpanjang Masa Penahanan eks Panglima GAM Izil Azhar
Jumat, 17 Februari 2023 – 16:50 WIB

Tersangka kasus penerimaan gratifikasi Izil Azhar tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (25/1). Foto: Source for jpnn
Izil selaku orang kepercayaan Irwandi, menjadi perantara penerimaan uang dimaksud.
Uang diterima secara bertahap, hingga totalnya mencapai Rp 32,4 miliar.
Uang itu selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka Izil Azhar. (Tan/jpnn)
KPK menahan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar selama 40 hari ke depan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia