KPK Tetapkan Tersangka Baru terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA, Siapa Dia?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan informasi dan data hasil penyelidikan.
“Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (17/2).
Tersangka EW yang dimaksud ialah Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Ali menyampaikan bahwa tersangka baru itu saat ini sudah di Gedung KPK.
Penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada pihak swasta itu.
“Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” kata dia.
Diketahui, Edy ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua Hakim Agung.
KPK menyebut bahwa tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sudah di gedung lembaga antikorupsi.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono