KPK Perpanjang Masa Penahanan Wahyu Setiawan

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan, di Jakarta, Rabu, (15/1/2020). Foto: Boyke Ledy Watra

KPK pun sejak Senin (13/1) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada Imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.

Selain itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie pun membenarkan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (22/7).

BACA JUGA: Dibawa Kabur 4 Tahun Silam, Bocah SD Pulang ke Rumah dalam Keadaan Hamil

Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.(antara/jpnn)

KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News