KPK Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Riau

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Riau
KPK Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Riau
"Kalau soal suap beliau tidak tahu menahu, karena dia sebagai pimpinan dewan. Dari pemeriksaan awal dia juga tidak pernah mengatakan mengenai uang lelah," terang Purwantoro.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa masa penahanan Taufan Andoso Yakin diperpanjang. "Benar, penahanan TAY diperpanjang sampai 30 hari ke depan," kata Johan membenarkan.

Untuk diketahui, Taufan ditahan KPK sejak tanggal 19 Juni 2012 lalu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan pembahasan revisi Perda PON senilai Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau.

Kasus ini sendiri telah menjerat 13 tersangka. Dimana 10 diantaranya adalah anggota DPRD Riau. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK masih menunggu perkembangan di fakta persidangan yang sedang berjalan.(fat/jpnn)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka dugaan suap PON XVIII Riau, Wakil Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News