KPK Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Riau
Rabu, 15 Agustus 2012 – 13:24 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka dugaan suap PON XVIII Riau, Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.
Pengacara tersangka Taufan Andoso, Purwantoro, mengatakan berkas kliennya belum masuk penyerahan tahap kedua (P21). Namun hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua terhadap Taufan.
"Belum P21, kemungkinan abis lebaran, sekitar 2 atau 3 minggu lagi. Hari ini baru perpanjangan (penahanan) tahap kedua," ungkap Purwantoro di KPK, Jakarta, Rabu (15/8).
Ketika disinggung mengenai suap PON, Purwantoro mengaku kliennya tak tahu menahu mengenai hal itu, karena dia sebagai pimpinan dewan hanya mengatur soal rapat revisi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010.
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka dugaan suap PON XVIII Riau, Wakil Ketua
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker