KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Madina
Rabu, 19 Juni 2013 – 08:17 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerpanjang masa tahanan Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara dan dua tersangka operasi tangkap tangan diduga terkait suap lainnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Madina, Khairil Anwar dan seorang pengusaha Surung Pandjaitan. Menurut Johan, perpanjangan masa tahanan dilakukan, sebab hingga saat ini tim penyidik KPK masih terus merampungkan penyidikan dan berkas dakwaan terhadap para tersangka.
Menurut Jurubicara KPK, Johan Budi, perpanjangan masa penahanan otomatis dilakukan, karena masa tahanan 20 hari pertama telah berakhir. Ketiga tersangka sebelumnya resmi ditahan selama 20 hari pertama, sejak 16 Mei lalu.
“Karena masa tahanan 20 hari pertama akan berakhir, maka otomatis perpanjangan masa tahanan dilakukan,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta, Selasa (18/6) malam.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerpanjang masa tahanan Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara dan dua tersangka operasi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda