KPK Perpanjang Penahanan Syarifuddin
Selasa, 21 Juni 2011 – 16:23 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Syarifuddin
Jika diumpamakan seorang karateka, Syarifuddin mengatakan, dia yang (pemegang) Dan 7, sekarang sebenarnya sedang berhadapan dengan 'Dan kawan-kawan'. "Jadi, perpanjangannya 40 hari. Kalau belum bisa, mintalah lagi perpanjangan 2 x 30 (hari)," ucapnya pula.
Terkait proses pemeriksaan, sekali lagi, Syarifuddin menilai bahwa KPK tidak profesional. "Sekarang ini hanya dua kata dari saya, sabar dan ikhlas. Meskipun pelaksanaan di KPK tidak profesional," katanya.
Seperti diketahui, pada 1 Juni 2011 lalu, Syarifuddin ditangkap oleh KPK di rumahnya bersama kurator Puguh Wirawan. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang dicurigai adalah uang suap dari Puguh untuk Syarifuddin. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang asing.
Syarifuddin lantas resmi menjadi tahanan KPK pada 2 Juni 2011. Sampai saat ini, KPK masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk dengan memeriksa beberapa kurator yang diduga rekan Puguh. (gel/jpnn)
JAKARTA - Hakim Syarifuddin, tersangka dugaan kasus suap pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI), hari ini, Selasa (21/6) kembali memenuhi panggilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik