KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
KPK ingin melakukan penyidikan lebih lanjut kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Tim penyidik hari ini memperpanjang masa penahanan tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3).
Selain Effendi, KPK juga menambah masa penahanan terhadap Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Karti Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Fikri mengatakan masa penahanan Rahmat Effendi dan empat tersangka lainnya diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Kelima tersangka penerima suap itu setidaknya mendekam di sel tahanan masing-masing hingga 5 April mendatang.
Rahmat Effendi tetap mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK bersama Wahyudin. Sementara, M Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhanan Lutfi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Fikri memastikan tim penyidik akan terus mengusut hingga tuntas kasus dugaan suap yang menjerat Rahmat Effendi dan kawan-kawannya tersebut.
KPK menambah masa penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan alasannya
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka