KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
KPK ingin melakukan penyidikan lebih lanjut kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Tim penyidik hari ini memperpanjang masa penahanan tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3).
Selain Effendi, KPK juga menambah masa penahanan terhadap Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Karti Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Fikri mengatakan masa penahanan Rahmat Effendi dan empat tersangka lainnya diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Kelima tersangka penerima suap itu setidaknya mendekam di sel tahanan masing-masing hingga 5 April mendatang.
Rahmat Effendi tetap mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK bersama Wahyudin. Sementara, M Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhanan Lutfi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Fikri memastikan tim penyidik akan terus mengusut hingga tuntas kasus dugaan suap yang menjerat Rahmat Effendi dan kawan-kawannya tersebut.
KPK menambah masa penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan alasannya
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki