KPK Persiksa Anak Buah Hartati Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas pegawai Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono, sebagai penyidikan penerimaan hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (23/7).
Gondo yang juga pernah terjerat dalam kasus ini, akan diperiksa untuk tersangka Toto Listyo, bekas Direktur PT Hartati Inti Plantation.
Gondo sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.20. Namun, ia enggan berkomentar. Gondo cuma memberikan senyuman sembari melambai ke arah wartawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, (23/7).
Selain Gondo, KPK juga meminta keterangan dari Corporate Treasury PT Central Ciota Murdaya. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Pada 12 November 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memonis Gondo satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Selain itu, Hartati Murdaya juga sudah divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara itu. Sedangkan bekas Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas pegawai Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono, sebagai penyidikan penerimaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Festival Ramadan HaloZakat 1445 Sukses, Heris: Bantu Mengentaskan Kemiskinan
- Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda
- Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan