KPK Persilakan Ade Rahardja Gugat Kapolri

Secara Institusi, KPK Tak Akan Menuntut Balik

KPK Persilakan Ade Rahardja Gugat Kapolri
KPK Persilakan Ade Rahardja Gugat Kapolri
Rekaman pembicaraan itu sedikit banyak berhubungan dengan nama baik KPK karena menyangkut salah seorang deputinya. Jika betul rekaman pembicaraan ada, hal itu mengindikasikan bahwa Ade Raharja terlibat dalam penyuapan dan memberi keterangan palsu di pengadilan sebagaimana diklaim oleh pengacara Anggodo (terdakwa kasus menyuap dan menghalangi penyidikan KPK dalam perkara SKRT).

Johan juga menegaskan, secara lembaga, KPK merasa sangat berkepentingan dengan bukti rekaman pembicaraan tersebut karena akan menjelaskan kebenaran sebenar-benarnya.(rnl/gus/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara institusi tidak berniat menuntut petinggi Polri, sekalipun dalam beberapa kali kesempatan Kapolri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News