KPK Pertanyakan Permintaan Adian

KPK Pertanyakan Permintaan Adian
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi Harun Masiku.

Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, permintaan pelindungan tak semudah yang dinyatakan Adian. Sebab, LPSK pasti akan menginvestigasi langsung apakah Harun layak dilindungi atau tidak. Lili justru mempertanyakan permintaan Adian itu.

"Tentu LPSK akan koordinasi dengan lembaga penegak hukum meminta informasi apakah pemohon status sebagai apa? Saksikah, korbankah, tersangkakah, terdakwakah, calon JC, dan seterusnya," kata Lili saat dikonfirmasi, Senin (20/1).

Mantan Komisioner LPSK ini menerangkan, LPSK juga akan menindaklanjuti laporan dari KPK dengan mencari informasi lain. Seperti pendalaman kasus, investigasi dan koordinasi dengan lembaga lainnya.

Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Adian, kolega separtainya itu merupakan korban dalam kasus suap pemilihan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.

"Dia hanya memperjuangkan haknya. Dia sudah kantongi putusan dan fatwa Mahkamah Agung. Tetapi kan KPU ini yang mengangkangi hukum. Dia tidak mau patuh pada MA," kata Adian di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).

Lili juga mengingatkan, dalam menetapkan Harun sebagai tersangka suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK sudah melewati proses yang jelas. Bahkan, Lili mengklaim bukti yang dihimpun penyidik sudah layak.

Permintaan Adian itu tidak mudah. Karena LPSK pasti akan berkoordinasi dengan lembaga hukum dan mempertanyakan status pemohon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News