KPK Pertimbangkan Jerat Nur Alam dengan TPPU

KPK Pertimbangkan Jerat Nur Alam dengan TPPU
Gubernur Sultra Nur Alam. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi terkait persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2009-2014 yang menjerat Gubernur Nur Alam terus dikembangkan. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menjerat mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sultra itu dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, sejauh ini memang tindak pidana asal atau predicat crime sudah ada. "Predicat crime kan sudah nampak, menerima sesuatu kan?" kata Saut, Sabtu (19/11). 

Dia mengatakan, kalau KPK tidak menyakini Nur Alam menerima hadiah atau janji, tentu tidak akan dijadikan tersangka. "Dia menerima sesuatu pokoknya. Kan tujuanya begitu," kata Saut.

Karenanya, Saut mengatakan, tentu ketika akan menetapkan seorang sebagai tersangka TPPU, harus dilihat dulu tindak pidana asalnya yakni korupsi. 

Nah, ketika tindak pidana asal sudah ketemu dan tidak bisa mempertanggungjawabkan asal usul hartanya, baru akan dijerat TPPU. 

Namun dia menegaskan, KPK juga harus punya bukti-bukti lain uang menguatkan. "Setelah yakin ada bukti lain, yakin bahwa itu (harta) hasil dari korupsi, lalu kami sita," ujar Saut. 

Seperti diberitakan, KPK Nur Alam diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yakni dengan mengeluarkan SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. 

SK yang dikeluarkan kepada perusahaan yang berafiliasi dengan PT  Billy Indonesia itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Nur Alam diduga menerima USD 4,5 juta atau sekitar Rp 60 miliar dari seorang pengusaha tambang bernama Mr Chen. 

JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi terkait persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2009-2014 yang menjerat Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News