KPK Pertimbangkan Pinjamkan Barang Sitaan
Barang Bukti Korupsi SKRT Bakal Digunakan Untuk Atasi Kebakaran Hutan
Senin, 26 Juli 2010 – 01:25 WIB
Menteri asal PAN itu juga mengatakan, uang yang dikeluaran Kementrian Kehutanan untuk pengadaan SKRT sangat besar. Karenanya, Zulkifli menyayangkan jika barang-barang SKRT dibiarkan tak terpakai. "Ibarat kendaraan, kalau dibiarkan saja malah rusak," ucapnya.
Apakah Zulkfifli yakin bahwa permohoannnya itu bakal dikabulkan KPK" Mantan Sekjen Partai Amanat NAsional itu menegaskan keyakinannya bahwa permohonan untuk pinjam pakai barang-barang SKRT bakal diloloskan KPK. “Saya yakin KPK mengijinkan,” kata Zulkifli.
Meski belum ada ijin resmi dari KPK, namun Johan budi sudah mengisyaratkan bahwa bisa saja permohonan ijin pinjam pakai itu dikabulkan pimpinan KPK. Menurut Johan, KPK pernah pernah menerima permohonan serupa dan mengabulkannya.
Untuk diketahui, pengadaan SKRT yang bernilai Rp 180 miliar dilakukan pada 2006-2007, saat Menteri Kehutanan dijabat MS Kaban. Selanjutnya, berbagai peralatan komunikasi SKRT itu digunakan oleh Kementerian Kehutanan maupun Dinas Kehutanan di seluruh Indonesia.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan agar barang-barang sitaan dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio
BERITA TERKAIT
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat