KPK Pertimbangkan Pinjamkan Barang Sitaan
Barang Bukti Korupsi SKRT Bakal Digunakan Untuk Atasi Kebakaran Hutan
Senin, 26 Juli 2010 – 01:25 WIB

KPK Pertimbangkan Pinjamkan Barang Sitaan
Menteri asal PAN itu juga mengatakan, uang yang dikeluaran Kementrian Kehutanan untuk pengadaan SKRT sangat besar. Karenanya, Zulkifli menyayangkan jika barang-barang SKRT dibiarkan tak terpakai. "Ibarat kendaraan, kalau dibiarkan saja malah rusak," ucapnya.
Apakah Zulkfifli yakin bahwa permohoannnya itu bakal dikabulkan KPK" Mantan Sekjen Partai Amanat NAsional itu menegaskan keyakinannya bahwa permohonan untuk pinjam pakai barang-barang SKRT bakal diloloskan KPK. “Saya yakin KPK mengijinkan,” kata Zulkifli.
Meski belum ada ijin resmi dari KPK, namun Johan budi sudah mengisyaratkan bahwa bisa saja permohonan ijin pinjam pakai itu dikabulkan pimpinan KPK. Menurut Johan, KPK pernah pernah menerima permohonan serupa dan mengabulkannya.
Untuk diketahui, pengadaan SKRT yang bernilai Rp 180 miliar dilakukan pada 2006-2007, saat Menteri Kehutanan dijabat MS Kaban. Selanjutnya, berbagai peralatan komunikasi SKRT itu digunakan oleh Kementerian Kehutanan maupun Dinas Kehutanan di seluruh Indonesia.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan agar barang-barang sitaan dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio
BERITA TERKAIT
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK