KPK Pertimbangkan Pinjamkan Barang Sitaan

Barang Bukti Korupsi SKRT Bakal Digunakan Untuk Atasi Kebakaran Hutan

KPK Pertimbangkan Pinjamkan Barang Sitaan
KPK Pertimbangkan Pinjamkan Barang Sitaan
Namun KPK menemukan adanya korupsi dalam proyek SKRT. Dalam kasus korupsi itu, KPK telah menetapkan Direktur PT Masaro Radikom, Putranefo Alexander Prayugo sebagai tersangka. PT Masaro adalah rekanan Kemenhut dalam pengadaan SKRT.(pra/ara/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan agar barang-barang sitaan dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News