KPK Pindahkan Penahanan Eks Walkot Tegal ke Jateng

KPK Pindahkan Penahanan Eks Walkot Tegal ke Jateng
KPK Pindahkan Penahanan Eks Walkot Tegal ke Jateng

jpnn.com - JAKARTA - Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya sudah rampung alias P21. Dengan begitu, dapat dipastikan kasus Ikmal akan disidang dalam waktu dekat.

"Iya hari ini berkas perkara untuk tersangka kasus Tegal masuk ke tahap 2 (P21)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (8/4).

Priharsa mengatakan, kasus ini akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Untuk itu, penahanan Ikmal juga segera dipindahkan ke sebuah lapas di wilayah Jawa Tengah.

Ikmal adalah tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan tukar guling tanah (ruilslag) antara Pemerintah Kota Tegal dan pihak swasta pada tahun 2012.

Diduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait perjanjian ini yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 8 miliar.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan  Saeful Jamil selaku Direktur CV Tridaya Pratama Mandiri sebagai tersangka. Seperti Ikmal, berkas kasus Saeful juga sudah dinyatakan lengkap oleh KPK.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya sudah rampung alias P21. Dengan begitu, dapat dipastikan kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News