KPK-PPATK Kerjasama Tukar Informasi
Jumat, 11 Februari 2011 – 13:02 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat(11/2), kembali menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU). Materi Mou yaitu tentang kerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang serta pemberantasan korupsi. Penandatangan oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Ketua PPATK Yunus Husein. Ruang lingkup yang akan dilakukan, jelas Johan, meliputi pertukaran informasi, perumusan produk hukum, intersepsi, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penelitian dan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan. “Termasuklah pengembangan sistem teknologi informasi,” ungkapnya. Dijelaskan, amandemen nota kesepahaman kali ini seiring disahkannya UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
“Itu dilakukan dalam rangka optimalisasi upaya pemberantasan korupsi,” ujar Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, dalam penjelasannya tentang kegiatan yang digelar di Auditorium gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Menurut Johan, nota kesepahaman yang merupakan amandemen MoU sebelumnya pada tahun 2004 ini bertujuan untuk semakin memaksimalkan koordinai kedua lembaga negara. Sehingga apa yang dikerjakan menjadi efektif dan efesien sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat(11/2), kembali menandatangani nota
BERITA TERKAIT
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar