KPK Sebar Surat Edaran Larangan Terima Parcel

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat negara untuk tidak menerima bingkisan atau parcel jelang hari raya idul fitri. Pasalnya, perbuatan itu masuk dalam kategori gratifikasi.
Terkait hal ini KPK telah mengirimkan surat edaran ke semua kementerian dan lembaga negara.
"KPK mengimbau kepada pejabat negara untuk tidak menerima parcel yang ada hubungannya dengan jabatannya. Karna itu memang kategori gratifikasi," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di kantornya, Kamis (2/7).
Terpisah Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, imbauan yang sama dikeluarkan pihaknya setiap tahun. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya masih saja banyak pejabat yang tidak taat dengan peraturan tersebut.
Menurutnya, dari sekian banyak pejabat di tanah air, hanya sekitar puluhan yang mau melaporkan penerimaan parcel itu.
"Itu ada dua hal yang mungkin terjadi. Pertama, memang ada menerima tapi tidak dilaporkan karena dia tidak tahu dan kedua, dia tidak menerima parcel," ungkap Johan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat negara untuk tidak menerima bingkisan atau parcel jelang hari raya idul fitri. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba