KPK Sebar Surat Edaran Larangan Terima Parcel
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat negara untuk tidak menerima bingkisan atau parcel jelang hari raya idul fitri. Pasalnya, perbuatan itu masuk dalam kategori gratifikasi.
Terkait hal ini KPK telah mengirimkan surat edaran ke semua kementerian dan lembaga negara.
"KPK mengimbau kepada pejabat negara untuk tidak menerima parcel yang ada hubungannya dengan jabatannya. Karna itu memang kategori gratifikasi," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di kantornya, Kamis (2/7).
Terpisah Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, imbauan yang sama dikeluarkan pihaknya setiap tahun. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya masih saja banyak pejabat yang tidak taat dengan peraturan tersebut.
Menurutnya, dari sekian banyak pejabat di tanah air, hanya sekitar puluhan yang mau melaporkan penerimaan parcel itu.
"Itu ada dua hal yang mungkin terjadi. Pertama, memang ada menerima tapi tidak dilaporkan karena dia tidak tahu dan kedua, dia tidak menerima parcel," ungkap Johan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat negara untuk tidak menerima bingkisan atau parcel jelang hari raya idul fitri. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat