KPK Sebut Fee BPD Sebagai Kejahatan

KPK Sebut Fee BPD Sebagai Kejahatan
KPK Sebut Fee BPD Sebagai Kejahatan
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia terus memproses kasus pemberian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada pejabat daerah.  Terbaru, tim KPK dan BI memastikan ada tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh pemberi maupun penerima. Tim juga telah mengidentifikasi jenis kejahatannya.  "Kejahatannya sudah kita identifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin.

Jasin tak merinci jenis kejahatan dimaksud, namun dia tak membantah ada di antaranya merupakan kejahatan perbankan, pidana, dan korupsi. Temuan tim KPK dan BI ini, lanjut Jasin, akan dipaparkan di depan pihak kepolisian dan kejaksaan, serta Kementerian Dalam Negeri selaku pembina pemerintahan di pusat, untuk dicarikan solusi yang tepat.

"Dalam waktu dekat KPK dan Menkopolkam (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan) akan mengundang penegak hukum lain (polri dan kejaksaan agung), Kemendagri dan BI, untuk membahas masalah fee BPD," jelas Jasin.

Pertemuan lintas departemen/lembaga ini, harus dilakukan karena berdasarkan temuan tim KPK dan BI, praktik bagi-bagi uang berdalih fee BPD selama 2004-2008, dilakukan secara masif alias besar-besaran dan meluas.

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia terus memproses kasus pemberian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada pejabat daerah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News