KPK Sebut Fee BPD Sebagai Kejahatan
Kamis, 08 Juli 2010 – 12:30 WIB

KPK Sebut Fee BPD Sebagai Kejahatan
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia terus memproses kasus pemberian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada pejabat daerah. Terbaru, tim KPK dan BI memastikan ada tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh pemberi maupun penerima. Tim juga telah mengidentifikasi jenis kejahatannya. "Kejahatannya sudah kita identifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin.
Jasin tak merinci jenis kejahatan dimaksud, namun dia tak membantah ada di antaranya merupakan kejahatan perbankan, pidana, dan korupsi. Temuan tim KPK dan BI ini, lanjut Jasin, akan dipaparkan di depan pihak kepolisian dan kejaksaan, serta Kementerian Dalam Negeri selaku pembina pemerintahan di pusat, untuk dicarikan solusi yang tepat.
"Dalam waktu dekat KPK dan Menkopolkam (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan) akan mengundang penegak hukum lain (polri dan kejaksaan agung), Kemendagri dan BI, untuk membahas masalah fee BPD," jelas Jasin.
Pertemuan lintas departemen/lembaga ini, harus dilakukan karena berdasarkan temuan tim KPK dan BI, praktik bagi-bagi uang berdalih fee BPD selama 2004-2008, dilakukan secara masif alias besar-besaran dan meluas.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia terus memproses kasus pemberian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada pejabat daerah.
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan