KPK Sebut Fee BPD Sebagai Kejahatan

KPK Sebut Fee BPD Sebagai Kejahatan
KPK Sebut Fee BPD Sebagai Kejahatan
Seperti diketahui, pada pertengahn tahun lalu, KPK dan BI mendapati  penyimpangan dalam pemberian fee yang dilakukan oleh 6 BPD. Bank tersebut adalah BPD Jabar-Banten yang mengucurkan fee senilai Rp 148,287 miliar, BPD Jawa Timur Rp 71,483 miliar, BPD Sumatera Utara mencapai Rp 53,811 miliar, BPD Jawa Tengah Rp 51,064 miliar, BPD Kaltim telah mengeluarkan fee sampai Rp 18,591 miliar, dan urutan terakhir Bank DKI Rp 17,075 miliar. Total fee yang dikeluarkan ke-6 BPD mencapai Rp 360,3 miliar.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan yang kini menjadi Plh Ketua KPK Haryono Umar kala itu mengatakan, praktik serupa diduga kuat dilakukan belasan BPD lain di Indonesia. Fee yang bisa berupa setoran rutin untuk pejabat mulai kepala daerah sampai PNS bawahan, atau bantuan pendanaan untuk kegiatan hingga biaya hiburan pejabat tersebut, diindikasikan juga dilakukan Bank BUMN dan swasta. Karena berlaku umum inilah akhirnya disebut masif. Adapun tujuan pemberian fee adalah agar para nasabah besar (kepala daerah dan pimpinan BUMD) tetap menyimpan uang di bank mereka.

Setelah mempelajari data pengeluaran milik ke-6 BPD, KPK menyimpulkan dana ratusan miliar yang dikeluarkan itu bukanlah honor, seperti klaim manajemen BPD sebelumnya. Pertemuan lintas departemen/lembaga nanti kemungkinan besar untuk membatasi masalah karena jika diusut semua berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan di daerah. (pra/jpnn)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia terus memproses kasus pemberian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada pejabat daerah. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News