KPK Sebut Gubernur Kepri Diduga Terima Setoran dari Sejumlah Dinas

KPK Sebut Gubernur Kepri Diduga Terima Setoran dari Sejumlah Dinas
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mengenakan kemeja lengan panjang tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada siang hari ini, Kamis (11/7/2019). Foto: Muhammad Ridwan/JawaPos.com

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sumber duit senilai Rp 5,3 miliar yang ditemukan di rumah dinas Nurdin Basirun di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

“Selain dugaan suap izin prinsip reklamasi, KPK juga akan mendalami dugaan gratifikasi dari OPD di Pemprov Kepri,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di Batam, Rabu (7/8) lalu.

Febri mengatakan, saat ini penyidik baru fokus pada kasus dugaan suap izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan pesisir di Kepulauan Riau. Setelah itu, sambung Febri, penyidik KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima tersangka terkait dengan perizinan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau.

Meskipun demikian, Febri belum dapat menyebutkan OPD mana saja yang diduga melakukan gratifikasi. Febri menyebutkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih sedang berlangsung.

“Ada berapa OPD yang diduga memberikan gratifikasi tentu belum dapat kami sampaikan. Hal-hal yang berkaitan dengan proses penyidikan belum dapat kami sampaikan ke publik,” jelasnya.

BACA JUGA: Video Detik-detik Satpol PP Tersiram Air Panas Saat Penggusuran

Jumat (9/8) kemarin, KPK kembali memeriksa seorang pengusaha Batam sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Basirun. “Kalau tidak ada perubahan kemungkinan Senin depan pemanggilan juga dilakukan kepada Hartono, pengusaha Batam yang melakukan pengembangan kawasan Harbour Bay,” kata Febri, Jumat (9/8).

Selain Hartono, Senin (12/8) mendatang KPK juga akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Kock Meng. Sebab, pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan mangkir. Febri menegaskan, pemanggilan ini wajib dipenuhi karena kewajiban hukum. Kalau masih mangkir, KPK akan melakukan pemanggilan paksa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi yang diterima Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News