KPK Sebut Keputusan Mendepak Brigjen Endar Bukan dari 1 Orang Saja

KPK Sebut Keputusan Mendepak Brigjen Endar Bukan dari 1 Orang Saja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim keputusan mendepak Brigjen Endar Priartono sebagai direktur penyelidikan (dirlidik) bukan kebijakan satu orang saja. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim keputusan mendepak Brigjen Endar Priartono sebagai direktur penyelidikan (dirlidik) bukan kebijakan satu orang saja.

Keputusan itu diambil minimal berdasarkan tiga orang pimpinan KPK sesuai dengan prinsip kolektif kolegial.

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4).

Oleh karena itu, Ali menampik narasi yang dibangun oleh pihak tertentu seolah-olah keputusan itu hanya diambil oleh Firli Bahuri.

"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per 31 Maret 2023," jelas dia.

Ali menyatakan KPK tidak mengajukan perpanjangan Brigjen Endar.

Sebagai apresiasi, lanjur Ali, KPK menyarankan kepada Polri agar memberikan promosi jabatan untuk Endar di institusi asal.

"Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di November 2022," jelas dia. (tan/jpnn)


Keputusan pimpinan KPK didasari karena masa penugasan dari Polri terhadap Brigjen Endar habis per 31 Maret 2023.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News