KPK Sebut Legalitas Kepemilikan Aset Kepri Terendah di Indonesia
Kamis, 25 Juli 2019 – 23:44 WIB
“Untuk Kepri, capaian nilai tertinggi diperoleh oleh Pemkab Natuna dan Pemkab Bintan masing-masing 23 persen dan terendah diperoleh Pemkab Lingga 14 persen,” ujar Febri.
Sedangkan persentase capaian perbaikan tertinggi sebesar 63 persen untuk perencanaan dan penganggaran dari Pemkab Anambas. “ Terkait fokus manajemen ASN, dana desa, dan OPD di Kepri, masih sangat rendah. Hampir merata di seluruh kabupaten. Ini juga menjadi fokus kami,” tutupnya.(jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, Kepri menjadi salah satu provinsi dengan legalitas kepemilikan aset terendah di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha