KPK Sebut Lukas Enembe Harus Rasakan Rutan Dulu Baru Bisa ke Singapura
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Gubernur Papua Lukas Enembe apabila ingin menjalani pengobatan di Singapura.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Lukas bisa berobat ke Singapura dengan ditemani tim dari KPK.
Tersangka kasus korupsi itu juga harus menjalani penahanan di rutan KPK.
"Bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Alex menyatakan pihaknya sudah menawarkan kepada Lukas untuk menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Namun, tawaran tersebut tidak diindahkan Lukas.
"Kami akan jemput kalau yang bersangkutan bersedia untuk berobat di Jakarta. Kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai keinginan yang bersangkutan di Singapura," ucap Alex.
Alex juga menyoroti aksi Lukas meresmikan kantor Gubernur Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Lukas Enembe bisa berobat ke Singapura, asal menjalani penahanan dulu di rutan KPK.
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua