KPK Segera Tagih Denda dan Uang Pengganti kepada Anas Urbaningrum, Banyak Banget
Jumat, 05 Februari 2021 – 15:16 WIB
"Ditambah dengan pidana lain, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali Fikri.
Fikri menegaskan, KPK akan segera menagih baik denda maupun uang pengganti dari terpidana Anas sebagai asset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara.(antara/jpnn)
Tim Jaksa Eksekutor KPK telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu (3/2)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar