KPK Serahkan Berkas Budiman ke PN Tipikor Bandung

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gina Saraswati menyerahkan berkas perkara terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Budiman Saleh, terdakwa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, tersangka mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (DI) Arie Wibowo, dan tersangka Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
Berkas tersebut diserahkan Gina kepada Pengadilan Tipikor Bandung sehingga penahanan para tersangka menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.
Untuk tempat penahanan Budiman, Ferry dan Arie Wibowo akan dititipkan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.
Sedangkan Didi tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatannya.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3).
Budiman adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI Tahun 2007-2017.
Dalam kasus ini, Budiman didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Berkas tersebut diserahkan KPK kepada Pengadilan Tipikor Bandung sehingga penahanan para tersangka menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance