KPK Sibuk, Praperadilan Irman Gusman Ditunda
Selasa, 18 Oktober 2016 – 18:42 WIB
Dia meminta KPK untuk memeriksanya setelah praperadilan terkait penetapan tersangka selesai
Menurut Yuyuk, hari ini penyidik bakal memeriksa Irman sebagai saksi untuk tersangka pemberi suapnya, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto dan istrinya bernama Memi sebagai pihak pemberi, serta Irman Gusman sebagai pihak penerima.
Penetapan tersangka itu setelah ketiganya tertangkap tangan bertransaksi suap sejumlah Rp 100 juta.
Xaveriandy dan Memi menyerahkan uang itu kepada Irman terkait rekomendasi kuota pendistribusian gula impor untuk wilayah Sumbar tahun 2016. (Put/jpg)
JAKARTA-- Sidang perdana praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman ditunda hakim tunggal I Wayan Karya. Penundaan dilakukan lantaran tim biro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar