KPK Sibuk, Praperadilan Irman Gusman Ditunda

KPK Sibuk, Praperadilan Irman Gusman Ditunda
Ketua DPD Irman Gusman. Foto: dok.JPNN

Dia meminta KPK untuk memeriksanya setelah praperadilan terkait penetapan tersangka selesai 

Menurut Yuyuk, hari ini penyidik bakal memeriksa Irman sebagai saksi untuk tersangka pemberi suapnya, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto dan istrinya bernama Memi sebagai pihak pemberi, serta Irman Gusman sebagai pihak penerima.

Penetapan tersangka itu setelah ketiganya tertangkap tangan bertransaksi suap sejumlah Rp 100 juta.

Xaveriandy dan Memi menyerahkan uang itu kepada Irman terkait rekomendasi kuota pendistribusian gula impor untuk wilayah Sumbar tahun 2016. (Put/jpg)

 


JAKARTA-- Sidang perdana praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman ditunda hakim tunggal I Wayan Karya. Penundaan dilakukan lantaran tim biro


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News