KPK Sinyalir Endus Aliran Uang Panas Bupati Bangkalan ke KPU

KPK Sinyalir Endus Aliran Uang Panas Bupati Bangkalan ke KPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran uang hasil rasuah dari Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron alias RALAI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten tersebut. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Mereka ialah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Abdul Latif diduga melakukan jual beli jabatan di Pemda Bangkalan.

Besaran fee yang diberikan dan diterima tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.

KPK menduga besaran nilai honor tersebut dipatok mulai dari Rp50-150 juta.

Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI lantaran turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Sedangkan, jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK mendalami adanya aliran uang hasil rasuah dari Bupati R. Abdul Latif Amin Imron alias RALAI ke KPU Bangkalan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News