KPK Sinyalir Uang Rasuah Bupati Kapuas Mengalir ke Indikator Politik Indonesia

KPK Sinyalir Uang Rasuah Bupati Kapuas Mengalir ke Indikator Politik Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir uang hasil rasuah Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S. Bahat mengalir ke lembaga survei Indikator Politik Indonesia. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com

Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya pada 2019.

Ben juga diduga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. Uang itu mengalir ke dua lembaga survei, yaitu Indikator Politik Indonesia dan Poltracking.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Tan/JPNN)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK sudah memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News