KPK Sita 14 Ruko Hingga Ribuan Meter Tanah Milik eks Pejabat Bea Cukai
Senin, 26 Februari 2024 – 13:03 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga milik eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Dia diduga menerima gratifikasi itu sejak 2012 sampai 2023 atau selama menjabat sejumlah posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (tan/jpnn)
Sebelum kasus TPPU, Andhi Pramono terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus itu telah bergulir di persidangan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia