KPK Sita Aset Mobil dan 3 Homestay terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah

KPK Sita Aset Mobil dan 3 Homestay terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya perintah dan arahan tersangka RHP selaku bupati untuk membeli aset di antaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain," terang Ali.

Sementara saksi atas nama Petrillio Gan (Direktur PT Skyline Kurnia) dan Yusmin Penggu (swasta) didalami perihal aliran uang yang diterima Ricky.

Ricky diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar.

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan.

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tan/JPNN)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Aset itu bernilai sekitar Rp10 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News