Usut Kasus Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, KPK Panggil eks Anggota DPRD DKI Ini

Usut Kasus Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, KPK Panggil eks Anggota DPRD DKI Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota DPRD DKI Jakarta Ruslan Amsyari FS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/4). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota DPRD DKI Jakarta Ruslan Amsyari FS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/4).

Selain Ruslan, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya yakni Senior Manajer Divisi Umum dan SDM PP Sarana Jaya Yadi Robi.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali tidak menjelaskan mengenai materi pemeriksaan penyidik terhadap kedua saksi tersebut.

Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui kasus ini.

Adapun pemanggilan pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi politikus Partai Hanura tersebut.

Sebelumnya, pada 22 Februari 2023, Ruslan diperiksa dan didalami penyidik terkait pengusulan besaran anggaran Perumda Sarana Jaya untuk dibahas di DPRD DKI Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota DPRD DKI Jakarta Ruslan Amsyari FS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News