KPK Sita Aset Mobil dan 3 Homestay terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah

KPK Sita Aset Mobil dan 3 Homestay terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa dua unit mobil serta empat bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri tiga homestay dan satu rumah tinggal itu berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.

Penyitaan ini terkait kasus penyidikan kasus dugaan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).

Aset itu bernilai sekitar Rp 10 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/4).

Ali menambahkan tim penyidik masih terus menelusuri aset Ricky yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelurusan aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK," kata Ali.

Pada Senin (17/4), bertempat di Polda Papua, tim penyidik KPK memeriksa lima saksi yang merupakan kepala desa.

Mereka atas nama Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba dan Duggibaga Togodli.

Aset itu bernilai sekitar Rp10 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News